Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

Helna Estalansa - Minggu, 20 November 2022 | 06:15
Ilustrasi pinjol ilegal
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau saat ini banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online atau pinjol.

Pasalnya, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih mudah dan praktis dalam hal meminjam uang.

Meski demikian, tak sedikit pula orang yang terjerat dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sebagaimana dikutip dari GridFame.ID, maraknya kasus orang terjerat pinjol ilegal ini lantas membuat pemerintah gusar.

Sudah ratusan pinjol ilegal ditutup, namun masalah ini seolah tak ada habisnya.

Banyak orang yang mengalami masalah mental akibat jeratan pinjol ilegal.

Parahnya, risiko berat pun harus ditanggung para korban pinjol ilegal ini.

Apalagi jika galbay pinjol ilegal, tentu saja hidup tak pernah tenang.

Informasi soal akibat galbay pinjol bisa didapatkan lewat artikel Risiko Galbay Pinjol berikut ini.

Pemerintah melalui OJK sebenarnya sudah buka suara terkait masalah pinjol ilegal.

Termasuk membuat pernyataan bahwa pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol hingga Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Ternyata Begini Modusnya

Meskipun debitur sudah ditagih cicilan sampai mendapat teror dari debt collector yang datang ke rumah.

OJK juga telah membuat pengumuman terkait tips terbebas dari jeratan pinjol ilegal.

Bagaimana caranya?

Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, ada beberapa tips yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain:

1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol illegal

2. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan

3. Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan selalu pastikan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157.

Baca Juga: Sebanyak 126 Mahasiswa Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Begini Cara Cerdas Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Selain itu kamu juga bisa mengeceknya melalui Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika kamumenemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal dengan cara:

1. Menghubungi Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

2. Kamu juga dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.

Semoga informasi inibermanfaat.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror"

Baca Juga: Wajib Dicatat! Ini Dia Daftar Pinjol yang Diblokir oleh Pihak SWI

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x