Meskipun debitur sudah ditagih cicilan sampai mendapat teror dari debt collector yang datang ke rumah.
OJK juga telah membuat pengumuman terkait tips terbebas dari jeratan pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi ojk.go.id, ada beberapa tips yang dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain:
1. Tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS atau WA penawaran pinjol illegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS atau WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan
3. Jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5. Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan selalu pastikan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157.