Follow Us

Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

Helna Estalansa - Minggu, 20 November 2022 | 06:15
Ilustrasi pinjol ilegal
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

Selain itu kamu juga bisa mengeceknya melalui Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Jika kamu menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal dengan cara:

1. Menghubungi Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

2. Kamu juga dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror"

Baca Juga: Wajib Dicatat! Ini Dia Daftar Pinjol yang Diblokir oleh Pihak SWI

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest