Selain itu kamu juga bisa mengeceknya melalui Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika kamumenemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal dengan cara:
1. Menghubungi Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
2. Kamu juga dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Pengaduan juga bisa dilakukan ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.
Semoga informasi inibermanfaat.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Catat! OJK Bagi Tips Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya Agar Tak Diteror"
Baca Juga: Wajib Dicatat! Ini Dia Daftar Pinjol yang Diblokir oleh Pihak SWI
(*)