Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husei," jelasnya.
"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," ujar Tohom Purba.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tohom lantas meminta agar penghuni dalam rumah tersebut bisa meninggalkan lokasi.
Ini berlaku pada penghuni lainnya."
"Jadi kami meminta pada penghuni yang ada sekarang disitu untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," beber Tohom Purba.
Sementara itu dilansir dari Tribun Kaltara,Wanda Hamidahjuga diketahui telah dilaporkan oleh Japto ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ia dituding telah menyebarkan berita bohong mengenai status kepemilikan tanah yang dihuni oleh keluarganya.
"Sejauh ini sebenernya saudara Wanda Hamidahsudah dilaporkan di Bareskrim,Kita lihat perkembangannya aja nanti," jelas Tohom Purba.
Sebelumnya,Wanda Hamidahdisebut telah berkoar-koar danbersikeras soal kepemilikan tanah yang dihuni oleh keluarganya.
Tohom Purba menyebut bahwa orang-orang yang terseret dalam penyerobotan lahan dapat diproses secara hukum, termasukWanda Hamidah.
Baca Juga: Sujud Syukur Rumahnya Tak Jadi Dikosongkan, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat