Follow Us

Rumahnya Dikosongkan Paksa oleh Satpol PP, Wanda Hamidah yang Tak Terima Siap Ambil Jalur Hukum: Ini Bentuk Abuse Power!

Ruhil Yumna - Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:45
Wanda Hamidah
Instagram @wanda_hamidah

Wanda Hamidah

GridHype.ID - Kabar menegejutkan datang dari Wanda Hamidah.

Kediamannya di Jalan Citandui 2, Menteng Jakarta Pusat mendadak didatangi Satpol PP.

Usut punya usut Pemerintah Kota Jakarta Pusat rupanya berusaha mengosongkan rumahnya.

Mendapati hal tersebut, Wanda Hamidah merasa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Tindakan ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya," saat ditemui lokasi, Kamis (13/10/2022).

Dia mengungkapkan, alamat yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa oleh Pemkot Jakpus merupakan Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan tempat tinggal yang ia diami berada di Jalan Citandui 2, Menteng.

"Pada pokoknya telah menyampaikan keberatan karena faktanya bahwa alamat rumah Bapak Hamid Husen (rumah yang ditempati Wanda Hamidah) berada di Jalan Citandui 2, bukan di Jalan Ciasem.

Ada pun alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah di Jalan Ciasem," ujar Wanda.

Menurut Wanda, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut. Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.

Baca Juga: Lesti Kejora Mantap Cabut Laporan Usai Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka

"Salah satu amarnya adalah 'Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992," jelas Wanda.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest