Namun Wanda tak menampik memang adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.
“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.
(*)