Follow Us

Rumahnya Dikosongkan Paksa oleh Satpol PP, Wanda Hamidah yang Tak Terima Siap Ambil Jalur Hukum: Ini Bentuk Abuse Power!

Ruhil Yumna - Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:45
Wanda Hamidah
Instagram @wanda_hamidah

Wanda Hamidah

Wanda mengungkapkan, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.

Namun pada hari ini, kata Wanda, Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya suatu putusan pengadilan.

"Kami mengecam keras tindakan Pemkot Jakpus selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan," ucap Wanda.

Tiga Kali Kirim Somasi

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.

Sebelum eksekusi yang dilakukan pada Kamis (13/9/2022) hari ini, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.

"Somasi sudah dilakukan berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Adapun, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki SHGB sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.

Baca Juga: Cintanya Bertepuk Sebelah Tangan, Sahrul Gunawan Mendadak dapat Chat dari Ayu Ting Ting : Jangan Terlalu Berharap

Total, ada empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, yang dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis siang tadi. Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu diketahui ditinggali oleh artis peran Wanda Hamidah.

Eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah pun tak berjalan mulus.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest