Sujud Syukur Rumahnya Tak Jadi Dikosongkan, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:00
Instagram @wanda_hamidah

Rumah Wanda Hamidah digusur paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).

Gridhype.id-Kabar kurang menyenangkan datang dari artis sekaligus politikusWanda Hamidah.

Bagaimana tidak,Wanda Hamidahdiketahui bersitegang dengan Satpol PP beberapa waktu lalu lantaran peristiwa pengosongan rumahnya yang dilakukan secara paksa.

Siapa sangka, hal tersebut membuatWanda Hamidahdan keluarga tak tinggal diam dan terus memperjuangkan keadilan.

Bahkan,Wanda Hamidahtelah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir darikompas.tv,gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (12/10/2022), tepatnya sehari sebelum eksekusi rumahWanda Hamidah.

RumahWanda Hamidahsempat didatangi oleh puluhan anggota Satpol PP, kepolisian, dan pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.

Mereka meminta agar rumah yang ditempati oleh Wanda Hamidahdikosongkan.

Meski demikian, proses eksekusi tersebut diketahui tak jadi dilanjutkan usai mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dengan Pemda DKI Jakarta.

Wanda Hamidahrupanya tetap menlanjutkan gugatannya meski rumahnya tak jadi dikosongkan.

“Dan tidak melakukan tindakan apa pun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Wanda Hamidah dalam keterangan tertulis.

Adapun gugatan yang dilayangkan olehWanda Hamidahterdaftar dalam nomor perkara359/G/2022/PTUN.JKT dengan penggugat Hamid Husein, keluarga dari Wanda Hamidah.

Baca Juga: Sebelum Rumahnya Digusur Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Sudah Terima 3x SP: Kami Kirim Jawaban

Pihak keluarga Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.

“Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebelumnya, pembatalan eksekusi rumah yang ditinggaliWanda Hamidahdisampaikan langsung olehnya.

"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumahkami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo,"jelasnya dilansir dariserambinews.com.

Ia juga menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan rumah tersebut baru bisa dilakukan apabila sengkete di PTUN selesai diputus oleh majelis hakim.

"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Mentengatas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidahyang langsung bersujud syukur.

Menangis haru,Wanda Hamidahmenyebut bahwa ia sekeluarga akan memperjuangkan rumah tinggal mereka.

"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini," jelasnya.

Baca Juga: Wanda Hamidah Beberkan Aksi Pengosongan Rumahnya oleh Satpol PP, Air dan Listrik Sempat Dimatikan

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.tv, Serambinews.com

Baca Lainnya