GridHype.ID - ArtisWanda Hamidah mengungkap rasa kecewanya terhadappihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pasalnya, belum lama ini rumah Wanda Hamidah dikosongkan secara paksaoleh Satpol PP atas perintah Pemkot Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Usut punya usut, penggusuran rumah keluarga Wanda Hamidah ini berkaitan dengan Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.
Namun jika pihak berwenang ingin mengeksekusi rumah tersebut, menurut Wanda Hamidah, seperti dikutip dari Tribunnews.com, seharusnya tidak dilakukan oleh pemkot.
"Biasanya yang mengeksekusi itu adalah Pengadilan, melalui bagian jurisita setelah melalui persidangan sengketa," kata Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
"Saya bingung kok bisa ini wali kota yang melakukan eksekusi tanpa menunjukan Surat Keputusan (SK)," sambungnya.
Wanda merasa pihak wali kota menggunakan kekuasaannya untuk menginjak-nginjak masyarakat kecil yang tak tahu masalah hukum.
"Ini seakan abuse power banget. Karena yang saya tahu yang bisa eksekusi itu ya pihak Pengadilan," ucapnya.
Wanda menyadari sebelum eksekusi, pihak Walikota Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali sebelum melakukan eksekusi pengosongan rumah secara paksa.
"Cuma kami terus memberikan jawaban dari SP yang mereka kirimkan. Tapi apa? Tidak didengar. SP 1 kami berikan jawaban, SP 2 dikirim, kami kirim jawaban. SP3 dikirim juga kami berikan jawaban," jelasnya.
Wanda bersyukur aduannya direspon oleh anggota DPRD DKI Jakarta yang langsung mendatangi rumah keluarganya, dan menghentikan eksekusi paksa pengosongan rumah.
Wanda Hamidah memastikan ia dan keluarganya tidak akan keluar dari rumah, meskipun listrik di rumah tersebut sudah diputus pihak eksekutor.
"Kami akan tetap bertahan di rumah ini. Karena ini hak kami, rumah yang sudah kami tinggali selama 60 tahun lebih," ujar Wanda Hamidah.
Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.
Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.
Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah.
Mereka hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.
Kemudian Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani pun angkat bicara.
Mengutip Kompas.com, Ani menjelaskan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dilakukan karena Surat Izin Penghunia (SIP) sudah habis sejak 2012.
Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Menurut dia, pemilik SHGB itu membiarkan Wanda tinggal selama 10 tahun sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kemudian, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.
"Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," ucap Ani.
"Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," sambung dia.
(*)