GridHype.ID - Kabar menegejutkan datang dari Wanda Hamidah.
Kediamannya di Jalan Citandui 2, Menteng Jakarta Pusat mendadak didatangi Satpol PP.
Usut punya usut Pemerintah Kota Jakarta Pusat rupanya berusaha mengosongkan rumahnya.
Mendapati hal tersebut, Wanda Hamidah merasa tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
"Tindakan ini sebagai bentuk abuse of power dan kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap warganya," saat ditemui lokasi, Kamis (13/10/2022).
Dia mengungkapkan, alamat yang tertera pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dibawa oleh Pemkot Jakpus merupakan Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, sedangkan tempat tinggal yang ia diami berada di Jalan Citandui 2, Menteng.
"Pada pokoknya telah menyampaikan keberatan karena faktanya bahwa alamat rumah Bapak Hamid Husen (rumah yang ditempati Wanda Hamidah) berada di Jalan Citandui 2, bukan di Jalan Ciasem.
Ada pun alamat yang tertera pada SHGB Nomor 1.000/Cikini adalah di Jalan Ciasem," ujar Wanda.
Menurut Wanda, adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjadi dasar bagi keluarga keluarganya untuk mempertahankan rumah tersebut. Adapun isi Putusan PTUN sebagaimana putusan Nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022.
Baca Juga: Lesti Kejora Mantap Cabut Laporan Usai Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka
"Salah satu amarnya adalah 'Batal surat perintah pengosongan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Nomor: 023/1.711.9 tentang Pengosongan Perumahan yang terletak di atas persik Hak Guna Bangunan Nomor 122 dan Nomor 123, tanggal 1 September 1977 di Jalan Citandui/Ciasem, Jakarta Pusat tertanggal 27 Januari 1992," jelas Wanda.
Wanda mengungkapkan, bahwa pihak keluarganya juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terhadap Pemerintah Kota Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2022.
Namun pada hari ini, kata Wanda, Pemkot Jakpus melakukan pengosongan rumah secara paksa tanpa adanya suatu putusan pengadilan.
"Kami mengecam keras tindakan Pemkot Jakpus selaku badan eksekutif yang melakukan pengosongan secara paksa tanpa melalui kewenangan yudikatif yang didasarkan kepada putusan pengadilan," ucap Wanda.
Tiga Kali Kirim Somasi
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani menegaskan, pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada Kamis (13/9/2022) hari ini, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.
Adapun, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.
Menurut Ani, lahan tersebut punya perseorangan dengan memiliki SHGB sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
Total, ada empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, yang dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis siang tadi. Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu diketahui ditinggali oleh artis peran Wanda Hamidah.
Eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah pun tak berjalan mulus.
Penghuni di rumah itu sempat menghalang-halangi petugas hingga terjadi aksi saling dorong.
Namun pada akhirnya pengosongan rumah tetap dilakukan. Seluruh barang pribadi di rumah itu diangkut petugas Satpol PP.
Siap tempuh jalur hukum
Artis Wanda Hamidah mengatakan siap menempuh jalur hukum usai pengosongan rumahnya oleh Satpol PP di kawasan Cikini, kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Adapun Wanda Hamidah berencana akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
“Mungkin hari ini (laporan ke polisi) tapi kan kita harus jaga ini, yang pasti kami atau kuasa hukum kami ke sana.
Tapi kalau saya, saya harus pertahankan ini sampai detik-detik terakhir ya,” kata Wanda Hamidah di kediamannya, Kamis.
Sementara itu, Wanda Hamidah membeberkan terkait kondisi rumahnya pascapengosongan.
“Teman-teman lihat kami pakai lilin, air sudah mati. Kami tidak bisa melakukan ibadah, salat, enggak bisa buang air, masak, makan,” ungkap Wanda.
Adapun Wanda Hamidah mempertahankan rumah tersebut lantaran sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Isi putusan PTUN sebagaimana nomor: 096/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 20 Oktober 1992 dan Putusan Nomor: 044/G/1992/Pr/PTUN.Jkt tanggal 2 September 2022. Lebih lanjut, menurut Wanda Hamidah, pengosongan rumahnya tidak sesuai denagn prosedur lantaran dia tidak melihat surat keputusan Pengadilan.
Namun Wanda tak menampik memang adanya surat peringatan atau somasi perihal pengosongan rumah.
“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera Pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.
(*)