Gridhype.id-Wanda Hamidahyang merupakan aktris sekaligus mantan anggota DPR membawa kabar kurang menyenangkan.
Bagaimana tidak, Wanda Hamidahdiketahui harus meninggalkan kediamannya usai digusur oleh Satpol PP.
Melalui akun Instagram pribadinya, Wanda Hamidahmembagikan momen saat rumahnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat dikosongkan oleh Satpol PP.
Siapa sangka, proses pengosongan rumah tersebut sempat diwarnai dengan aksi dorong oleh petugas.
Wanda Hamidahmengaku tidak terima dengan tindakan pengosongan rumah tersebut lantaran tidak disertai dengan surat keputusan (SK) Pengadilan.
Ia beranggapa bahwa hal tersebut harusnya dilakukan oleh panitera pengadilan.
“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah dilansir darikompas.com.
Bahkan, diketahui aliran air dan listrik di rumahnya juga sempat dimatikan.
Meski demikian, ia masih tetap ingin mempertahankan rumah tersebut.
“Lampu kamidimatiin, air kamidimatiin, dikirim truk dan box-box untuk memaksa kami memindahkan barang-barang dari sini,” tutur Wanda.
Merasa memiliki hak untuk tinggal di rumah tersebut,Wanda Hamidahlantas meminta dukungan.
“Kami merasa penghuni yang sah. Kami sampai saat ini bertahan, mohon dukungannya,” tambah Wanda Hamidah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa tindakan pengosongan tersebut dilakukan lantaran Surat Izin Penguni (SIP) sudah habis sehaj 2012.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa lahan tersebut diketahui memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010.
Dilansir dariTribun Seleb,pihak Walikota Jakarta Pusat melakukan aksi pengosongan paksa terhadap lima rumah, salah satunya milik keluargaWanda Hamidah.
Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni.
Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.
(*)