Gridhype.id- Kabar kurang menyenangkan datang dari artis sekaligus politikus Wanda Hamidah.
Bagaimana tidak, Wanda Hamidah diketahui bersitegang dengan Satpol PP beberapa waktu lalu lantaran peristiwa pengosongan rumahnya yang dilakukan secara paksa.
Siapa sangka, hal tersebut membuat Wanda Hamidah dan keluarga tak tinggal diam dan terus memperjuangkan keadilan.
Bahkan, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari kompas.tv, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (12/10/2022), tepatnya sehari sebelum eksekusi rumah Wanda Hamidah.
Rumah Wanda Hamidah sempat didatangi oleh puluhan anggota Satpol PP, kepolisian, dan pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.
Mereka meminta agar rumah yang ditempati oleh Wanda Hamidah dikosongkan.
Meski demikian, proses eksekusi tersebut diketahui tak jadi dilanjutkan usai mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dengan Pemda DKI Jakarta.
Wanda Hamidah rupanya tetap menlanjutkan gugatannya meski rumahnya tak jadi dikosongkan.
“Dan tidak melakukan tindakan apa pun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Wanda Hamidah dalam keterangan tertulis.
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Wanda Hamidah terdaftar dalam nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT dengan penggugat Hamid Husein, keluarga dari Wanda Hamidah.
Baca Juga: Sebelum Rumahnya Digusur Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Sudah Terima 3x SP: Kami Kirim Jawaban
Pihak keluarga Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.
“Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, pembatalan eksekusi rumah yang ditinggali Wanda Hamidah disampaikan langsung olehnya.
"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo," jelasnya dilansir dari serambinews.com.
Ia juga menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan rumah tersebut baru bisa dilakukan apabila sengkete di PTUN selesai diputus oleh majelis hakim.
"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidah yang langsung bersujud syukur.
Menangis haru, Wanda Hamidah menyebut bahwa ia sekeluarga akan memperjuangkan rumah tinggal mereka.
"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini," jelasnya.
Baca Juga: Wanda Hamidah Beberkan Aksi Pengosongan Rumahnya oleh Satpol PP, Air dan Listrik Sempat Dimatikan
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source | : | Kompas.tv,Serambinews.com |
Penulis | : | Puspita Rahayu |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |
Komentar