Follow Us

Sujud Syukur Rumahnya Tak Jadi Dikosongkan, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakarta Pusat

Puspita Rahayu - Minggu, 16 Oktober 2022 | 18:00
Rumah Wanda Hamidah digusur paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).
Instagram @wanda_hamidah

Rumah Wanda Hamidah digusur paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/10/2022).

Gridhype.id- Kabar kurang menyenangkan datang dari artis sekaligus politikus Wanda Hamidah.

Bagaimana tidak, Wanda Hamidah diketahui bersitegang dengan Satpol PP beberapa waktu lalu lantaran peristiwa pengosongan rumahnya yang dilakukan secara paksa.

Siapa sangka, hal tersebut membuat Wanda Hamidah dan keluarga tak tinggal diam dan terus memperjuangkan keadilan.

Bahkan, Wanda Hamidah telah mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dilansir dari kompas.tv, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (12/10/2022), tepatnya sehari sebelum eksekusi rumah Wanda Hamidah.

Rumah Wanda Hamidah sempat didatangi oleh puluhan anggota Satpol PP, kepolisian, dan pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.

Mereka meminta agar rumah yang ditempati oleh Wanda Hamidah dikosongkan.

Meski demikian, proses eksekusi tersebut diketahui tak jadi dilanjutkan usai mediasi oleh Wa Ode Herlina, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP dengan Pemda DKI Jakarta.

Wanda Hamidah rupanya tetap menlanjutkan gugatannya meski rumahnya tak jadi dikosongkan.

“Dan tidak melakukan tindakan apa pun tanpa adanya landasan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Wanda Hamidah dalam keterangan tertulis.

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Wanda Hamidah terdaftar dalam nomor perkara 359/G/2022/PTUN.JKT dengan penggugat Hamid Husein, keluarga dari Wanda Hamidah.

Source : Kompas.tv, Serambinews.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest