Baca Juga: Sebelum Rumahnya Digusur Satpol PP, Wanda Hamidah Ternyata Sudah Terima 3x SP: Kami Kirim Jawaban
Pihak keluarga Wanda Hamidah juga mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.
“Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, pembatalan eksekusi rumah yang ditinggaliWanda Hamidahdisampaikan langsung olehnya.
"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumahkami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo,"jelasnya dilansir dariserambinews.com.
Ia juga menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan rumah tersebut baru bisa dilakukan apabila sengkete di PTUN selesai diputus oleh majelis hakim.
"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Mentengatas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidahyang langsung bersujud syukur.
Menangis haru,Wanda Hamidahmenyebut bahwa ia sekeluarga akan memperjuangkan rumah tinggal mereka.
"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini," jelasnya.
Baca Juga: Wanda Hamidah Beberkan Aksi Pengosongan Rumahnya oleh Satpol PP, Air dan Listrik Sempat Dimatikan
(*)