Follow Us

'Mohon Maaf Kelamaan', Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Selama 2 Minggu Gegara Hal Ini

Helna Estalansa - Rabu, 16 November 2022 | 07:30
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hakim kemudian memberikan penjelasan.

Penundaan tersebut disebut hanya untuk agenda eksepsi.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Mendengar alasan tersebut dari Hakim, Nikita Mirzani tidak bisa membantahnya.

"Ya udah, karena aturannya begitu," ujarnya saat ditemui Tim NOVA.id seusai sidang.

Nikita juga mengungkapkan bahwa surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum tersebut lucu.

"Lucu aja, ketawa aja, ya kan kalian denger sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita.

Lebih lanjut, Nikita juga menceritakan perihal kehidupannya selama jadi tahanan di Rutan Serang.

Nikita mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi dia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap sepekan sekali.

"Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali," paparnya.

Kendati demikian, Nikita mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan.

Baca Juga: 'Ketawa Saja Sih', Reaksi Nikita Mirzani Saat Dengarkan Pembacaan Dakwaan yang Didakwakan padanya

Source : Tribun-Medan.com, Nova.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest