GridHype.ID -Artis sensasional Nikita Mirzani saat ini harus kembali telan pil pahit.
Betapa tidak? Nikita Mirzani kali ini harus kembali mendekam di penjara.
Seperti dikutip dari Grid.ID, Nikita Mirzani kini tengah mendekam di Rutan Serang.
Ya, Niki sapaan akrab Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Yang akhirnya membuat Nikita Mirzani ditahan sejak 25 Oktober 2022 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani di penjara sempat jadi sorotan Hotman Paris.
Melansir dari postingan Instagram pribadinya yang diunggah Kamis (27/10/2022), sang pengacara kondang itu sampai membuat video mengomentari penahan Nikita Mirzani.
Di mana Hotman Paris sempat mempertanyakan alasan kejaksaan menahan Nikita Mirzani.
Yang dituduh melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Padahal dalam KUHP ancaman penjara di bawah lima tahun tidak boleh ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman Paris, pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani.