GridHype.ID - Hampir seminggu Nikita Mirzani mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita Mirzani ditahan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Melansir Kompas.com, penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua.
Yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Lantas bagaimana kondisi Nikita Mirzani setelah beberapa hari terakhir ini menjadi tahanan?
Nikita Mirzani traktir pizza
Nikita Mirzani membeli pizza untuk 700 orang dengan total harga sekitar Rp 10 juta.
Pizza itu dibagikan kepada penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, tempat Nikita Mirzani ditahan.
Manajer Nikita, Dhea Hanifa Putri, mengatakan Nikita Mirzani meminta melalui pengacaranya untuk dibelikan pizza.
"Kak Niki menitip pesan lewat pengacara minta kirim makanan."
"Sekalian buat mereka karena biar mereka ngerasain makanan yang sama juga dan makan bareng," kata Dhea saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Kondisi Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya itu dalam keadaan sehat di dalam tahanan.
"Nikitanya baik-baik, sehat saja. Enggak stres, santai aja," kata Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Dia hanya pesan ‘Bang, urusan pasal urusan Abang’."
"'Urusan saya berdoa supaya orang-orang yang menzalimi saya biar berurusan sama hukumnya Allah'. Itu saja pesan Nikita kepada saya," ucap Fahmi.
Penangguhan penahanan
Fahmi mengatakan, kini ia tengah proses mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
"Masih dalam proses, doain saja," tutur Fahmi Bachmid.
Fahmi juga optimis mengatakan Nikita Mirzani pasti terbukti tak bersalah saat di persidangan nanti.
Bagi Fahmi, seperti dikutip Tribunnews.com dari tayangan kanal YouTube Seleb Oncam News, yang dilakukan kliennya bukan lah sebuah perbuatan pidana.
Namun, Nikita Mirzani dinilai telah melakukan tindak pidana sehingga dilakukan proses penahanan.
"Menurut tafsir itu adalah sebuah perbuatan pidana, menurut tafsirnya kami itu bukan. Urusan tafsir menafsir nanti di pengadilan," terang Fahmi Bachmid.
"Statemennya ada, dia ambil dari tulisan-tulisan, apakah itu tindakan pidanan, tidak ada satu pun yang boleh menghukum kecuali hakim," sambung Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid tak terima Nikita Mirzani ditahan, ia pun menegaskan bahwa kliennya bukan seorang pembunuh apa lagi seorang teroris.
"Niki bukan pembunuh, Niki bukan narkotik, Niki bukan teroris. Dia hanya memposting pendapat dia bahwa ini ada seseorang yang bermasalah," tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi Bachmid pun sangat optimis bahwa Nikita Mirzani tak lakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Sangat optimis. Orang posting-posting gitu jadi masalah seperti ini gimana," ucap Fahmi Bachmid.
"Bukan saya yang membuktikan, itu tugasnya jaksa," tambah Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Rogoh Kocek hingga Rp10 Juta, Nikita Mirzani Bagikan Pizza untuk 700 Penghuni Rutan Serang
(*)