Rogoh Kocek hingga Rp10 Juta, Nikita Mirzani Bagikan Pizza untuk 700 Penghuni Rutan Serang

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:45
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Nikita Mirzani ditahan, manajer diminta kirim ratusan pizza ke rutan

GridHype.ID - Seperti yang kita tahu, Nikita Mirzani kini tengah mendekam di jeruji besi.

Di tengah kabar tersebut, baru-baru ini Nikita Mirzani membelikan pizza untuk 700 orang yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Sertidaknya Nikita Mirzani mengeluarkan uang sekitar Rp 10 juta, untuk membelikan pizza yang dibagikan pada penghuni rutan Kelas IIB Serang, Banten, tempat Nikita Mirzani ditahan.

Hal itu diketahui dari unggahan manajer Nikita Mirzani, Dha Hanifa Putri. Dalam unggahannya, Dhea menunjukkan momen dia memborong pizza.

Dhea mengatakan, hal itu sesuai dengan permintaan Nikita Mirzani kepada pengacaranya agar mengirimkan pizza untuk seluruh penghuni Rutan Serang.

“Kak Niki menitip pesan lewat pengacara minta kirim makanan sekalian buat mereka karna biar mereka ngerasain makanan yang sama juga dan makan bareng,” kata Dhea saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Dhea mengatakan, pizza tersebut harus dinikmati oleh semua penghuni Rutan Serang.

“Semua harus dapat dan kebagian (pizzanya) mbak,” ucap Dhea.

Dhea mengatakan, pizza itu ia titipkan ke petugas Rutan Serang untuk dibagikan ke para tahanan.

Baca Juga: Tempuh Berbagai Cara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang: Doain Saja

Meski pergi ke Rutan Serang untuk menitipkan pizza, Dhea mengaku tak bertemu Nikita.

Ia hanya memberikan titipannya tersebut ke petugas.

“Kalau itu (respons tahanan) saya kurang tahu karena saya tidak bisa komunikasi (dengan para tahanan termasuk Nikita),” kata Dhea.

“Iya (enggak sempat bertemu Nikita) karena kan hanya bisa titip saja,” tutur Dhea.

Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sudah ditahan di Polres Serang sejak Selasa (25/10/2022).

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Baca Juga: Pasca Kembali ke Pelukan Rizky Billar, Lesti Kejora Santer Dikabarkan Hamil Anak Kedua, Sang Manajer Buka Suara

kolase tribunnews

Nikita Mirzani beli pizza

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Inilah Bacaan Doa Agar Diberi Kemudahan Mencari Nafkah Lengkap dengan Artinya

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas