Follow Us

Nikita Mirzani di Penjara, Hotman Paris Langsung Pertanyakan Alasan Penahanan Nyai: Atas Dasar Apa Ditahan?

Helna Estalansa - Minggu, 30 Oktober 2022 | 16:45
Nikita Mirzani dan Hotman Paris.
Kolase Instagram.com/ @nikitamirzanimawardi_17 & @hotmanparisofficial

Nikita Mirzani dan Hotman Paris.

Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Karena kalau yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Menurut KUHP, ancaman di bawah lima tahun tidak boleh dipenjara," beber Hotman Paris.

Sontak saja, wajar bagi Hotman Paris mempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani.

"Makanya saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal itu, apakah ada pasal lain yang dituduhkan ke Nikita Mirzani? Tolong dijwab ke publik.

Karena banyak orang yang tanya ke hotman, saya tidak menuduh," tambah Hotman Paris.

Bahkan untuk membuktikan ucapannya benar, Hotman Paris kembali meminta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia.

Postingan akun @fitri_salhuteru yang berisi video dari Hotman Paris
Instagram.com/@fitri_salhuteru

Postingan akun @fitri_salhuteru yang berisi video dari Hotman Paris

"Kalau memang pasal yang dituduhkan cuma Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, saya minta pendapat seluruh pakar hukum di Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan?

Karena undang-udangnya jelas, KUHP jelas di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujar Hotman Paris.

Setelahnya, postingan Hotman Paris itu langsung diunggah ulang di akun Fitri Salhuteru, yakni sahabat dari Nikita Mirzani.

Baca Juga: Sindiran Nikita Mirzani Berakhir Penjeblosannya ke Penjara, Lolly Beberkan Tabiat Sang Ibu: Mamaku Punya Dua Muka...

Fitri Salhuteru juga membeberkan alasannya tetap membela Nikita Mirzani.

Source : Grid.ID, Tribun-Medan.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest