Follow Us

'Mohon Maaf Kelamaan', Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Selama 2 Minggu Gegara Hal Ini

Helna Estalansa - Rabu, 16 November 2022 | 07:30
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

GridHype.ID - Artis sensasional Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang.

Sidang perdana Nikita Mirzani itu berlangsung pada Senin (14/11/2022) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Melansir dari Nova.ID, dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk Nikita Mirzani.

Nikita pun mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Eksepsi ini akan dilangsungkan di Sidang Kedua, pekan depan, 28 November 2022 mendatang.

Hakim mengungkapkan terpaksa menunda sidang selama dua minggu karena terbentur dengan jadwal lomba tenis untuk semua jajaran Pengadilan Negeri Serang.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis.

Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani mengajukan protes.

Ia merasa sidang kedua terlalu lama.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan, Terungkap Postingan Nyai Inilah yang Membuat Dito Mahendra Naik Pitam

Source : Tribun-Medan.com, Nova.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest