Follow Us

'Mohon Maaf Kelamaan', Nikita Mirzani Protes Sidang Ditunda Selama 2 Minggu Gegara Hal Ini

Helna Estalansa - Rabu, 16 November 2022 | 07:30
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apalagi, menurutnya warga binaan juga baik kepadanya.

"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," tutup Nikita.

Nikita Mirzani Tertawa Dengar Dakwaan

Melansir dari Tribun-Medan.com, Nikita Mirzani tampak tertawa usai dituding membuat Dito Mahendra rugi Rp17 juta gegara unggahannya di Instagram.

Ia merasa isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPU) dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang lucu.

Nikita Mirzani menjalani sidang digelar di ruang sidang PN Serang pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 10.45 WIB.

Saat sidang itu, Nikita Mirzani tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

"Yah gitu aja, ketawa saja," ucap Nikita Mirzani dikutip dari artikel TribunBanten.com dengan judul Ini Alasan Nikita Mirzani Tertawa di PN Serang saat JPU Bacakan Dakwaan.

Nikita Mirzani menyebut bahwa dirinya tidak mengerti tentang isi dakwaan yang disampaikan JPU.

"Kan kalian (menyebut para awak media-red) dengar sendiri dakwaannya seperti apa," sambung Nikita.

"Saya kurang tahu," sambungnya.

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus pencemaran nama baik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Source : Tribun-Medan.com, Nova.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest