Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSUKemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSUKemnaker 1".
Untuk melakukan pencairan, cukup tunjukan QRCode tersebut ke petugas di Kantor Pos.
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Jika penyaluran BSU pada tahap sebelumnya langsung masuk ke rekening bank Himbara, ada perbedaan mendasar pada penyaluran BSU tahap 7 ini.
BSU Rp600 ribu tahap tujuh hanya bisa diambil di kantor pos dan sebelumnya kamu harus cek di Pospay apakah kamu masuk sebagai penerima atau tidak.
Sebelumnya, hal tersebut telah disampaikan melalui Siaran Pers Kemanker pada Kamis (3/11/2022).
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut kepada penerima BSU melalui perusahaan.
Nah nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," jelasnya dilansir dariTribun Sulbar.
Pihak Kemnaker berharap agar penyaluran BSU melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dapat segera terselesaikan.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Bakal Cair Lewat Kantor Pos, Begini Dua Skema Penyaluran yang Diterapkan
(*)