Sejumlah obat sirup dianggap mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi fungsi ginjal.
Alhasil, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ikut terseret atas kasus ini.
Saling tuding,saat ini BPOM juga melibatkan Kementerian Perdagangan dalam kasus izin impor senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).
Adapun dua senyawa tersebut diduga kuat sebagai penyebab munculnya kejadian gagal ginjal akutpada ratusan balita di Indonesia.
Dilansir dari kompas.com, BPOM menilai bahwa Kementerian Perdagangan ikut berperan dalam peredaran dua senyawa kimia tersebut sebagai bahan baku obat.
Pasalnya, peredaran dua zat itu termasuk dalam kategori barang impor larangan dan pembatasan yang seharusnya diawasi ketat oleh instansi tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Neggeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi membantah klaim BPOM terkait hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa PG dan PEG tidak diatur regulasi impornya alias bebas.
"Statemennt BPOM tersebut tidak benar," jelasnya.
"Karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," kata Didi.
Pihaknya menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan sama sekali tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impor yang sama sekali.