Gridhype.id-Kasusgagal ginjal akutyang kini menjangkit anak-anak Indonesia masih terus menuai sorotan.
Bukan hanya upaya penanganan dan pencegahan, proses hukum terkaitkasusgagal ginjal akutjuga mulai dibicarakan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso menyampaikan pandangannya soal urgensi keterlibatan hukum dalam menangani kasusgagal ginjal akutini.
Ia menegaskan bahwa saat ini muncul desakan menindaklanjuti pihak yang dianggap lalai dan menyebabkan terjadinyagagal ginjal akutyang diderita ratusan anak ini.
Dalam hal tersebut, Santoso melihat adanya oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berpotensi terjerat hukum apabila terbukti lalai.
"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," jelasnya dilansir darikompas.com.
Selanjutnya, Santoso juga menyinggung soal peristiwa pidana lantaran kasusgagal ginjal akutini berkaitan erat dengan kandungan berbahaya dalam obat sirup yang beredar.
Ia lantas menegaskan bahwakealpaan, kelalaian, atau culpa adalah jenis kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari kurang kehati-hatian.
Lebih lanjut, Santoso juga membeberkan mengenai pengertian culpa yang tidak didefinisikan dalam Undang-Undang (UU).
Namun, terkait dengan culpa, di Indonesia terdapat pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelasnya.