Follow Us

Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Soroti Potensi Jeratan Hukum terhadap BPOM Jika Terbukti Lalai

Puspita Rahayu - Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:45
gagal ginjal

gagal ginjal

"Selain itu, bisa juga dijerat dalam pasal turut serta seperti yang tertuang dalam pasal 55 KUHP," tambah Santoso.

Baca Juga: Soroti Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius, Komisi IX DPR RI Ungkap Pentingnya Layanan Pengaduan dan Pelaporan

Ia meminta agar penegak hukum bisa bertindak tegas dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

Bagaimana tidak, kasus gagal ginjal akut ini sudah membuat ratusan nyawa melayang.

"Polri harus tegas. Jika ada pejabat atau staf BPOM yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi data obat-obatan kepada penegak hukum, maka bisa dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan-penyidikan," ujar Santoso.

"Artinya, dalam hal mengungkap kasus ini penyidik sudah punya legitimasi kuat dari UU, tinggal gaspol," katanya lagi.

Berkaitan dengan maraknya gagal ginjal akut yang diderita anak-anak Indonesia, Presiden Jokowi menggratiskan biaya perawatan pasien.

Hal tersebut nyatanya mendapat dukungan kuat dari DPR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, langkah pemerintah lewat keputusan Presiden Jokowi sebagai bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dan juga sangat memperhatikan kebutuhan dasar rakyat.

Emanuel juga mengatakan bahwa lembaga yang terkait dengan aspek kesehatan harus segera bersinergi.

"Kita apresiasi kerja cepat presiden," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com.

Akibat banyaknya pasien gagal ginjal akut, saat ini Indonesia menjadi negara dengan kasus tertinggi yang disusul oleh Gambia dan Nigeria.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest