Pelanggaran berat yang paling banyak diadukan antara lain
- pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon,
- ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror,
- penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.
Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Melansir dari GridHits, berikut ini adalah beberapa tips menggunakan pinjol yang aman dan legal.
1. Pertimbangkan secara matang kemampuan Anda untuk membayar.
2. Jangan gunakan dana pinjol untuk hal yang tak bersifat penting/mendesak.
3. Gunakan aplikasi terpercaya dan legal terdaftar di OJK.
4. Gunakan pinjol yang memiliki aplikasi dan website resmi.
Baca Juga: Gak Perlu Takut, Begini Cara Hadapi Teror Debt Collector dari Pinjaman Online
5. Perhatikan benar-benar bunga pinjamannya.