Gak Perlu Takut, Begini Cara Hadapi Teror Debt Collector dari Pinjaman Online

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:15
Kompas

Ilustrasi pinjol ilegal

GridHype.ID -Seperti yang kita tahu, saat ini banyak masyarakat yang tergiur menggunakan jasa pinjaman online alias pinjol.

Pasalnya, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih praktis dalam meminjam uang.

Namun jika kamu tak segera bayar pinjaman online atau pinjol, maka kamu akan diteror olehdebt collector.

Nah, bagi kamu yang saat ini masih berurusan dengandebt collector sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

Sebab, mengutip dari GridFame.ID, ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menghindari debt collector.

Ya, memang OJK sendiri menyetujui soal adanya penagihan oleh orang ketiga atau debt collector.

Namun, terkait cara penagihannya, OJK sudah memberikan peringatan.

Dimana debt collector dilarang untuk melakukan kekerasan kepada nasabahnya.

Bahkan, debt collector dilarang mengancam para peminjamnya.

Tetapi, memang masih banyak debt collector yang melanggar ketentuan tersebut.

Begini cara agar terbebas dari teror debt collector.

Baca Juga: Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya

Berikut lima hal yang kamu harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

Bank Indonesia (BI)

Jika kamumendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Awas Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol, Begini Cara Mengamankannya

Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.

Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat kamulayangkan ke OJK melalui:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.

Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, kamudapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Baca Juga: Awas! Kini Marak Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Yuk Cari Tahu Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mendapat intimidasi dari debt collector? Kamu dapat meminta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili kamudan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Artikel ini telah tayng di GridFame.ID dengan judul "5 Cara Hadapi Teror Debt Collector Pinjol, Gak Perlu Pusing Lagi Jika Galbay"

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID