GridHype.ID - Belakangan beredar isu jika nasabah yang meminjam dana di pinjol tak diharuskan membayar hutang, pernyataan ini tentu langsung menimbulkan pro-kontra.
Lantas benarkah hal tersebut bisa dilakukan?
Melansir dari GridFame, pernyataan itu rupanya memiliki dasar hukum.
Kominfo mengungkap kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.
Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.
Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengumumkan daftar nama perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diberantas.
Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.
Baca Juga: Kembali Sambangi Pangkalpinang, Nikita Mirzani Didapuk Jadi BA Klinik Kecantikan
Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup
Dalam keterangan tertulis, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal.