GridHype.ID - Peminjaman online (pinjol) ilegal memang marak di masyarakat.
Apalagi penawaran yang ditawarkan pinjol ilegal ini cukup mudah dan cepat.
Bagi seseorang yang membutuhkan dana cepat tentu hal ini menggiurkan.
Sebut saja mulai dana cepat cair dan mudah, serta bunga yang rendah.
Namun, kita harus ekstra hati-hati jika tidak ingin terjebak dalam perangkap pinjol ilegal ini.
Salah satu cara agar kita tidak terjebak adalah dengan mengenal modusnya.
Pastikan untuk melakukan pengecekan pada perusahaan yang akan kamu pilih untuk mengetahui statusnya.
Baik dengan mengunjungi website resmi secara langsung atau cara lainnya.
Lantas bagaimana cara kita mengenal modus dari pinjaman online (pinjol) ilegal ini.
Dilansir dari laman Kontan melalui akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:
1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS