GridHype.ID - Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, marak beredar iklan mengenai pinjaman online.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, pinjaman online sangat mudah memikat calon konsumennya.
Bahkan tren penggunaan layanan pinjaman online ini banyak didominasi oleh generasi muda.
Tak sedikit yang akhirnya ketergantungan menggunakan pinjaman online hingga terlilit utang.
Dikutip dari Kontan.co.id, Lily Suriani, General Manager Kredivo mencatat, sepanjang tahun lalu, pengguna Kredivo diminati kaum milenial usia 20-29 tahun.
Meski tergolong muda, namun pengguna Kredivo tersebut memiliki penghasilan yang tak sedikit.
Dari data Kredivo, 48% pengguna Kredivo memiliki penghasilan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara 38% pengguna Kredivo memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta dan 14% memiliki penghasilan lebih dari Rp 10 juta.
Kendati demikian, masyarakat dihadapkan dengan maraknya aplikasi pinjaman online ilegal.
Hal ini tentu membuat rakyat menjadi resah dengan keberadaan pinjol ilegal.
Mengutip dari Kompas.com, Kabar terbaru, selama 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses 3.856 memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.