Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan, pemutusan akses ini adalah salah satu cara yang memang bisa dilakukan pemerintah untuk menangani maraknya aplikasi pinjol.
Namun, ini bukan satu-satunya cara. Menurut Fithra, pemerintah setidaknya perlu melakukan tiga cara ini untuk menangani keberadaan pinjol ilegal di Indonesia.
1. Minta Google/Apple hapus aplikasi pinjol
Menurut Fithra, pemutusan akses pinjol atau platform fintech ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah terkait maraknya aplikasi pinjol ilegal di Indonesia.
"Karena walaupun sudah diblokir, masih aja muncul lagi," kata Fithra melalui sambungan telepon kepada KompasTekno, Jumat (20/8/2021).
Ia mencontohkan, aplikasi Binomo sebenarnya sudah diklasifikasikan sebagai aplikasi fintech ilegal dan sudah diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun, iklan-iklannya pinjol ilegal Binomo masih sering ditemukan di media sosial.
Bahkan, aplikasinya sendiri masih bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store.
Lalu, menurut pantauan KompasTekno, Jumat malam, masih ada aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK, tetapi tetap bisa diunduh di toko aplikasi Google Play Store, seperti PinjamDisini, Gercep, dan Dana Mudah.
Saat dicek, ketiga aplikasi itu tidak terdaftar dalam data platform fintech dan pinjol legal Kominfo per Juli 2021.
Untuk itu, Fithra menyarankan agar pemerintah juga menghentikan keberadaan pinjol ilegal di hulu, yakni dengan memberikan notifikasi kepada pemilik notifikasi, seperti Google dan Apple untuk segera menghapus aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.