GridHype.ID - Dewasa ini memang tindak kejahatan bisa dilakukan dengan beragam cara.
Terlebih dengan sms pinjaman online yang sering ditemui dalam keseharian kita.
Aktivitas penawaran pinjaman online ( pinjol) oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal kembali marak, seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat.
Bahkan, seringkali masyarakat menerima penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS.
Baca Juga: Dikabarkan Menikah Lagi, Meggy Wulandari Ungkap Perasaannya: Aku Cocok sama Dia
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan di era digital, tawaran pinjaman online melalui SMS semakin marak, apalagi di saat pandemi Covid-19 saat ini.
Bisa dipastikan, tawaran lewat SMS ini adalah dari pelaku fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pelaku fintech ilegal mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang akibat pandemi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif.
Baca Juga: Sukses Wara Wiri di Layar Kaca, Siapa Sangka Ruben Onsu Sempat Ingin Bunuh Diri Lantaran Ada Masalah
Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," ujarnya mengutip siaran persnya, Rabu (23/9/2020).
Dia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan jangan mudah tergiur.