Baca Juga: Terdengar Aneh! Coba Tempelkan Kubis di Payudara, Rasakan Efek yang Tak Terduga Ini
Sebenarnya, kata Adrian, fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS.
Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut di pasal 19 disebutkan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (e-mail, SMS, dan voice mail) tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: Tak Nikmati Harta Orangtua, Nikita Mirzani Beberkan Perjuangannya Saat Keluar dari Rumah
Setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK.
Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016.
Bahkan dalam pasal 48 disebutkan, penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.
“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan sistem credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo, untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai Juni 2020 sebanyak 2.591 entitas.
Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.