Untuk itu, lanjut dia, agar memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 atau e-mail konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id atau bisa juga mengunjungi website resmi OJK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Waspada Tawaran Pinjaman Online Via SMS, Mengapa?
(*)