Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.
Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
2. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal
Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.
3. Modus langsung transfer ke rekening korban
Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.
Padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Nah, itulah berbagai macam modus pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pinjaman.