Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Awas Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol, Begini Cara Mengamankannya

Helna Estalansa - Rabu, 05 Juli 2023 | 11:50
Cara Untuk Mengamankan Kontak WA atau WhatsApp Dari Pinjol Agar Tak Diakses
Pixabay.com

Cara Untuk Mengamankan Kontak WA atau WhatsApp Dari Pinjol Agar Tak Diakses

GridHype.ID -Seperti yang diketahui, saat ini masyarakat banyak yang tergiur dengan pinjaman online atau pinjol.

Pasalnya, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih mudah dan praktis untuk meminjam uang.

Meski terbilang mudah, kamu juga perlu waspada terhadappinjaman online atau pinjol loh.

Sebab, beberapapinjol ilegal dikabarkan bisa mengakses kontak WA atau kontak WhatsApp kita.

Tentu kamu tak mau kalau kontak WhatsApp diketahui oleh pinjol bukan?

Sebagaimana dikutip dari GridFame.ID, pinjol atau pinjaman online ilegal memang mampu mengakses kontak WA.

Dimana akses tersebut biasa digunakan untuk meneror jika tak bayar tagihan.

Padahal OJK sendiri sudah mengimbau kepada beberapa pinjol.

Mereka hanya boleh mengakses tiga hal dari peminjam.

Yang boleh diakses pinjol camera, microphone dan lokasi.

Selebihnya, pinjol tak boleh mengakses apalagi sampai ke kontak WA.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mudah Menghindari Teror Pinjol Ilegal

Cara Agar Kontak Whatsapp Aman dari Akses Pinjol

Namun, pinjol ilegal sering kali melakukannya.

Nah, begini caranya agar kontak WhatsApp aman dari akses pinjol, simak:

1. Menolak perizinan akses

Biasanya secara tak sadar, peminjam mengizinkan pinjol untuk mengakses aplikasi ke kontak.

Hal inilah yang menyebabkan pihak pinjol bisa mengetahui data penting dari ponsel debitur seperti nomor kontak, lokasi, alamat email, dan lain-lain.

Jika sudah terlanjur, ada langsung saja mblokir akses perizinan tersebut di pengaturan.

2. Hapus data aplikasi pinjaman online

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
  • Pilih pada bagian Aplikasi
  • Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
Baca Juga: Angin Segar, Begini Syarat agar Korban Pinjol Bisa Terima Bantuan dari Baznas untuk Bayar Hutang

  • Pilih Hapus Data dan Cache

3. Hapus aplikasi pinjaman online

Berikut caranya:

  • Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
  • Pilih pada bagian Aplikasi
  • Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
  • Pilih Uninstall

4. Ganti nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, kamu bisa langsung mengganti kartu SIM Card.

Tujuannya agar tak diganggu lagi oleh panggilan dari pinjol tersebut.

Melansir dari Tribunnews.com, masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.

Baca Juga: Penting Banget! Ternyata Begini Cara Mudah agar Terbebas dari Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Waspada, Ratusan Perusahaan Pinjol Gunakan Koperasi untuk Kedok Gaet Nasabah

Masih dikutip dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan Otoritas Jasa Keuangan menemukan ratusan pinjaman online menggunakan nama koperasi sebagai kedok untuk menggaet nasabah.

Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan ada 403 pinjol ilegal yang mengaku-ngaku sebagai koperasi sebagai badan usahanya.

Satgas sejauh ini sudah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018 dan jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.

“Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9/2022).

Tongam mengatakan, selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Namun dia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal. Ia menegaskan pihaknya selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota.

Sebab, seperi diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja. “Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal,” imbuh Tongam.

Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang ada sembilan KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut.

Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif, “Saya sendiri yang datang ke 6 diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.

Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas sembilan KSP yang diantaranya adalah KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.

Belajar dari temua tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan.

Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.

“Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas.

Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana.

“Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujar Tongam.

Baca Juga: Dikira Hangus Setelah Lewat 90 Hari, Ternyata Begini Aturan OJK soal Denda Keterlambatan Membayar Pinjol

(*)

Source : Tribunnews.com GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x