Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Waspada, Ratusan Perusahaan Pinjol Gunakan Koperasi untuk Kedok Gaet Nasabah
Masih dikutip dari Tribunnews.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) bentukan Otoritas Jasa Keuangan menemukan ratusan pinjaman online menggunakan nama koperasi sebagai kedok untuk menggaet nasabah.Sejak 2018 Satgas Waspada Investasi menemukan ada 403 pinjol ilegal yang mengaku-ngaku sebagai koperasi sebagai badan usahanya.
Satgas sejauh ini sudah memblokir 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan sejak 2018 dan jika dilihat pada periode Januari hingga Agustus 2022, SWI telah memblokir 426 pinjol ilegal yang diantaranya juga ada yang berkedok koperasi.
“Berkedok ya tapi, jadi dia tidak punya izin, tidak melakukan kegiatan seperti koperasi dan bukan ke anggota yang diberikan,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing saat peresmian Warung Waspada Pinjol, Jumat (16/9/2022).
Tongam mengatakan, selama ini pihaknya juga terus melakukan patroli siber dan masih banyak menemukan adanya aplikasi-aplikasi milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Namun dia menegaskan bahwa tidak semerta-merta langsung menilai aplikasi tersebut menjalankan bisnis pinjol ilegal. Ia menegaskan pihaknya selalu memverifikasi apakah KSP-KSP digital itu memberikan pinjaman ke bukan anggota.
Sebab, seperi diketahui, KSP hanya diperbolehkan menyalurkan pinjaman kepada anggota saja. “Kalau ada KSP menawarkan pinjaman ke anggotanya atau di luar calon anggota, kami pastikan ilegal,” imbuh Tongam.
Ironisnya, beberapa KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal ini justru memiliki izin badan hukum yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Pengawas Koperasi Ahli Madya KemenkopUKM Masyrifah bilang ada sembilan KSP yang masuk dalam daftar pinjol ilegal SWI yang memiliki izin AHU tersebut.
Terhadap KSP tersebut, ia menjelaskan telah dilakukan verifikasi dan terbukti fiktif, “Saya sendiri yang datang ke 6 diantaranya dan keberadaan koperasinya saya cari di lapangan tidak ada,” ujar Masyrifah.
Menindak lanjuti temuan tersebut, Masyrifah menyebutkan bakal dilakukan pencabutan izin atas sembilan KSP yang diantaranya adalah KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera.