Belajar dari temua tersebut, ia berharap agar ada koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham jika ada lembaga koperasi simpan pinjam yang meminta perizinan.
Sebab, KemenkopUKM juga memiliki tanggung jawab untuk membina KSP.
“Bersurat ke kita biar kita lakukan identifikasi, kalau benar-benar nyata, baru diterbitkan badan hukumnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Tongam juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengusulkan agar regulasi terkait pinjol ilegal ini perlu diperjelas dalam UU Omnibus Law Keuangan yang saat ini juga sedang dibahas.
Tujuannya jelas, agar pinjol ilegal bisa dipidana.
“Tanpa ada korban pun, kita bisa melakukan penyidikan,” ujar Tongam.
(*)