Follow Us

Jangan Sampai Kena Tipu, Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir OJK, Buruan Dicatat!

Helna Estalansa - Kamis, 08 Desember 2022 | 17:00
Ilustrasi pinjaman online ilegal.
Pexels

Ilustrasi pinjaman online ilegal.

GridHype.ID - Sudah bukan rahasia lagi kalau masyarakat banyak yang tertarik dengan pinjaman online alias pinjol.

Pasalnya, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih mudah dan praktis dalam meminjam uang.

Meski mudah dan praktis, kamu harus lebih berhati-hati lagi dengan pinjaman online atau pinjol ya.

Pasalnya, ada banyak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Untuk itu, kamu wajib mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Yuk simak artikel yang dikutip dari GridFame.ID berikut ini!

Modus yang dipakai para oknum pinjol ilegal diketahui sangat beragam.

Pelaku pinjaman online ilegal bisa langsung mentransfer uang ke rekening korban.

Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.

OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.

Baca Juga: Jangan Langsung Panik! Begini Tips Hadapi Teror Debt Collector Pinjol

Source : GridFame.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest