GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat yang tergiur meminjam uang lewat pinjaman online atau pinjol.
Sebab, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih mudah dan praktis dalam hal meminjam uang.
Namun sayang, tak sedikit juga yang kerap kena tipu dengan pinjaman online alias pinjol ilegal.
Seperti dikutip dari GridFam.ID, kian hari semakin marak saja penipuan pinjol ilegal yang menjerat masyarakat.
Soalnya hal ini semakin didukung dengan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi.
Sayangnya ini bisa membuat banyak orang malah terjerat utang karena bunga yang terlalu tinggi.
Maka dari itu, kita perlu tahu ciri pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.
Dilansir dari laman resmi Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
Ia melanjutkan, ciri lain pinjol ilegal adalah tidak diketahui pasti lokasi kantornya.
Hal ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan identitas dan memudahkan mereka melakukan penipuan kepada masyarakat.
Syarat pinjaman pun biasanya sangat mudah.
Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!