Jangan Langsung Panik! Begini Tips Hadapi Teror Debt Collector Pinjol

Kamis, 01 Desember 2022 | 15:15
freepik.com

Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini

GridHype.ID -Apakah kamu terancam dengan teror debt collector pinjaman online atau pinjol?

Kalau iya, sebaiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

Sebab, artikel berikut akan membagikan tips menghadapiteror debt collector pinjol.

Penasaran bagaimana? Yuk kita simak bersama!

Melansir dari GridFame.ID, dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan dalam menagih utang konsumen.

Secara rinci dijelaskan ada bebrapa larangan debt collector ketika proses penagihan utang.

Larangan tersebut yakni menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.

Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama dengan debt collector dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif.

Sanksinya antara lain peringatan tertulis, denda Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Jangan sampai Telat Bayar! Ini Dia 5 Pinjol yang Masuk BI Checking

Dalam proses penagihan, pihak ketiga penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Debt collector wajib membawa Kartu identitas Sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, Surat tugas dari perusahaan pembiayaan, Bukti dokumen debitur wanprestasi, Salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute atau perselisihan.

Jika mengalami teror, apa yang harus dilakukan?

Laporkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Prosedur pelaporan Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

Baca Juga: Kena Teror Debt Collecter Pinjol Ilegal, Jika Pindah Rumah Apakah Bisa Lolos?

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah tingkat nasional
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Dalam Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa:

PUJK wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai, dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dan atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan konsumen, dikutip dari Kompas.com.

Prosedur pelaporan tindak pidana, yaitu:

  1. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian
  2. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan
  3. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor"
Proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.

Jika pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, maka dapat langsung melaporkan petugas pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Teror Debt Collector Pinjol Meresahkan? Segera Lakukan Hal Ini"

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya