Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Panik! Begini Cara Mudah Menghindari Teror Pinjol Ilegal

Helna Estalansa - Jumat, 09 Juni 2023 | 10:53
Ilustrasi pinjol ilegal
tribun

Ilustrasi pinjol ilegal

GridHype.ID -Siapa sih yang tak tahu soal pinjaman online atau pinjol?

Tentu masyarakat sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau pinjol. Apalagi saat ini pinjaman online atau pinjol terbilang telah menjamur dimana-mana.

Tak heran kalau banyak masyarakat yang tergiur meminjam uang di pinjol ya. Namun kamu harus hati-hati. Sebab, tak sedikit pinjol ilegal yangkini juga marak di masyarakat. Bahkan banyak yang tertipu dengan pinjaman online atau pinjol ilegal ini loh.

Padahal pemerintah seringkali berkoar terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal. Dimana pihak OJK juga menghimbau untuk lebih baik meminjam di pinjol legal. Pasalnya, ada beberapa kerugian yang anda tanggung jika nekat pinjam di pinjol legal.

Pinjol legal biasanya memberikan jangka waktu pendek dan bunga yang besar.

Baca Juga: Angin Segar, Begini Syarat agar Korban Pinjol Bisa Terima Bantuan dari Baznas untuk Bayar Hutang

Selain itu, data kamu bisa tidak aman jika meminjam di pinjol ilegal. Bisa saja data kamudisebar atau malah digunakan untuk penipuan. Namun, bagaimana jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal?

Cara Menghindari Teror Pinjol Ilegal

Berikut ini cara menghindari teror pinjol ilegal.

1. Ganti Nomor HP

Kamu harus mengganti nomor hp yang terdaftar agar berhenti dari teror pinjol.

Ini salah satu cara yang paling ampuh agar tak lagi diteror oleh pinjol ilegal.

Untuk mengamankan kontak HP, gunakan perangkat ponsel baru untuk menjaga-jaga jika masih terdapat aplikasi yang bisa mendeteksi nomor baru yang kamupakai.

2. Pindah Rumah

Kamu ketakutan didatangi debt collector pinjol ilegal?

Bisa saja langsung pindah rumah untuk sementara waktu.

Baca Juga: Penting Banget! Ternyata Begini Cara Mudah agar Terbebas dari Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

Tetapi, jika dirasa merugikan, anda bisa melaporkan ke OJK, begini caranya dikutip dari Kompas.com:

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)Email: konsumen@ojk.go.idForm pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Ajukan Permohonan Keringanan

Kalau kamuingin tetap menghadapinya, mintalah keringanan untuk pembayaran pinjaman.

Biasanya pihak pinjol juga akan memberikan penawaran keinganan membayar tagihan.

4. Tunggu Hingga Mereka Tidak Menagih

Ini adalah cara yang memerlukan kesabaran bagi kamuyang diteror oleh debt collector pinjol.

Mereka tidak akan melakukan tagihan selamanya.

Selain karena kejelasan hukum yang ilegal sehingga tidak bisa mengajukan gugatan, perusahaan fintech juga akan mengalokasikan tenaga penagihan pada pelanggan yang lebih mungkin melunasi.

Baca Juga: Dikira Hangus Setelah Lewat 90 Hari, Ternyata Begini Aturan OJK soal Denda Keterlambatan Membayar Pinjol

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x