GridHype.ID - Masyarakat dibuat resah dengan banyaknya kemunculan pinjaman online (pinjol).
Pinjol ini sangat meresahkan masyarakat dan membuat banyaknya korban.
Sempat ratusan mahasiswa di IPB (Institut Pertanian Bogor) terjerat pinjaman online yang totalnya hingga miliaran rupiah.
Karena itu masyarakat harus menjauhi layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menertibkan 88 pinjol ilegal sepanjang Oktober 2022.
Melansir dari Kontan, Perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjol ilegal masih marak beroperasi di sekitar masyarakat. Meskipun Satgas Waspada Investasi rutin menertibkan pinjol ilegal setiap bulan.
Dilansir dari keterangan resmi, SWI OJK pada Oktober 2022 kembali menghentikan 88 platform pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan pinjol ilegal tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Sementara itu, mengutip dari GridFame,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri sudah mendata ada 100 lebih pinjol ilegal yang sebenarnya sudah diamankan.
Namun masih ada saja yang lolos dan bahkan masih menjalani bisnis mereka hingga menjerat korban baru.
Baca Juga: Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya
Kalau Anda masih nekat meminjam ke pinjol ilegal, mungkin pengalaman yang satu ini bisa jadi pertimbangan untuk Anda.