Bisa saja langsung pindah rumah untuk sementara waktu.
Baca Juga: Penting Banget! Ternyata Begini Cara Mudah agar Terbebas dari Teror Debt Collector Pinjol Ilegal
Tetapi, jika dirasa merugikan, anda bisa melaporkan ke OJK, begini caranya dikutip dari Kompas.com:
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)Email: konsumen@ojk.go.idForm pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Ajukan Permohonan Keringanan
Kalau kamuingin tetap menghadapinya, mintalah keringanan untuk pembayaran pinjaman.Biasanya pihak pinjol juga akan memberikan penawaran keinganan membayar tagihan.
4. Tunggu Hingga Mereka Tidak Menagih
Ini adalah cara yang memerlukan kesabaran bagi kamuyang diteror oleh debt collector pinjol.Mereka tidak akan melakukan tagihan selamanya.
Selain karena kejelasan hukum yang ilegal sehingga tidak bisa mengajukan gugatan, perusahaan fintech juga akan mengalokasikan tenaga penagihan pada pelanggan yang lebih mungkin melunasi.
(*)