Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggota POLRI? Ferdy Sambo Sapa Seorang Pria Sebelum Sidang, Ini Tanggapan Pengacaranya

Dwi Purworahayu - Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:15
Sidang hari ini (20/10/2022) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Kompas.com

Sidang hari ini (20/10/2022) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

GridHype.ID - Gerak-gerik Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) menuai sorotan.

Pasalnya, Ferdy Sambo tampakmemberikan sapaan khusus kepadaseorang pria saat hendak memasuki ruang sidang.

Sosok pria tersebut sontak menjadi perhatian publik, hingga akhirnya pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara.

Mengutip Kompas.com,Arman mengatakan, orang yang disapa secara khusus oleh kliennya itu adalah teman lama Ferdy Sambo.

"Oh itu teman lama beliau. Sudah seperti saudara," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Arman mengaku tidak mengetahui nama dari sosok yang berjabat tangan dengan Sambo itu.

Yang pasti, kata Arman, orang itu bukan anggota Polri, melainkan hanya masyarakat biasa.

Arman mengatakan, teman lama Sambo datang untuk menonton persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/10/2022).

"(Sambo) enggak cerita (soal teman lamanya). Dan jelas itu tidak ditemui, hanya teman lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau," jelasnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo kembali menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Persidangan dengan agenda replik digelar di ruang utama Prof H. Oemar Seno Adji yang dimulai pada Kamis sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Terkuak, Bohongi Hendra Kurniawan Saat Tiba di TKP Pembunuhan Brigadir J

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ferdy Sambo mengenakan baju batik cokelat dibalut rompi tahanan berwarna merah serta kedua lengannya diborgol.

Ferdy Sambo digiring ke ruang persidangan sekitar pukul 10.11 WIB. Perjalanan Sambo ke ruang sidang dikawal sejumlah personel Brimob.

Tampak sejumlah personel polisi yang berada di lokasi melakukan pengamanan dengan barisan. Tujuannya agar tidak ada orang yang mendekat, termasuk wartawan.

Ferdy Sambo tak mengucap sepatah kata pun meski awak media menyapa dan melontarkan pertanyaan kepadanya. Ia terus berjalan dari ruang tahanan ke ruang sidang.

Di tengah perjalanan, ada seorang pria yang terus melambai ke arah Sambo ketika makin mendekati ruang sidang.

Sambo yang sudah melihatnya dari jauh lalu menyodorkan tangannya. Keduanya pun berjabat tangan.

Mata dan alisnya nampak bergerak seolah ingin menyapa namun karena mesti harus berjalan, keduanya tak sempat bertegur sapa.Tak lupa Sambo mengacungkan jempolnya usai bersalaman.

Ferdy Sambo terus berjalan ke pintu ruang sidang. Setibanya, rompi dan borgol pun dilepas oleh petugas.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

Mengutip Tribunnews.com, JPU menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar, Kamis (20/10/2022).

Terkait hal ini, JPU meminta majelis hakim untuk menerima semua dakwaan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Fakta Baru Mulai Terungkap, Jaksa Beberkan Kekejian yang Dilakukan Ferdy Sambo untuk Pastikan Brigadir J Meninggal

Tak hanya itu, JPU menyatakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan terus berlanjut.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa, Kamis, dikutip dari WartaKota.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," imbuhnya.

Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Pihak Ferdy Sambo menilai dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan dan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Berikut ini cuplikan eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan saat sidang perdana, Senin:

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Begini Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J

Rencananya, setelah ini akan digelar sidang sela Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Dalam sidang pekan depan, akan diputuskan perkara tersebut dilanjut atau tidak.

"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu, dalam sidang, Kamis,(20/10/2022).

Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Perdana Ferdy Sambo, Setelah Penembakan Brigadir J, Siapa Sangka Ada Seseorang Todongkan Pistol ke Suami Putri Chandrawathi

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x