GridHype.ID - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo akan segera disidangkan.
Diketahui, lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo akan disidang pekan depan, Senin (17/10/2022).
Namun, Ferdy Sambo justru membuat pengakuan baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Ya, mengutip Kompas.com, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tak memerintahkan penembakan Brigadir J.
Padahal, menurut kronologi yang disampaikan polisi, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, eks jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah.
Hal tersebut dilakukan supaya seolah terjadi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Namun, keterangan teranyar Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah baru-baru inidi kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar, Chard (Richard)'. Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri.
Sebelum peristiwa penembakan terjadi, menurut Febri, Sambo mulanya hendak berangkat ke Depok untuk bermain badminton. Dia bertolak dari rumah pribadinya di Jalan Saguling.