GridHype.ID - Hingga kini publik masih mengikuti kasus penembakan Brigadir J.
Sebagaimana yang diketahui, penembakan Brigadir J ini menyeret nama petinggi kepolisian, Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, istrinya dan sejumlah ajudan yang lain juga terseret ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, mengutip dari Kompas.com, terdapat 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Selain Putri Candrawathi, kelima tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Belum lama ini pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin bongkar dosa yang dilakukan Putri Candrawathi.
Mengutip dari Suar.ID,Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati.
Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.