Disertai pula dengan tindakan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema serta petugas.
Baca Juga: Misteri Pedangang Dawet Stadion Kanjuruhan Terungkap, Kondisinya Nelangsa Usai Lukai Hati Aremania
Tak hanya itu, TGIPF juga menambahkan tiga kesimpulan untuk security officer.
Pertama, TGIPF menilai security officer tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.
Kedua, security officer juga dianggap tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.
Ketiga, security officer tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.
Seiring dengan proses yang terus dilakukan, pihak kepolisian juga diketahui bakal melakukan ekshumasi atau gali kubur terhadap dua korban tragedi Kanjurhan.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal itu dilakukan untuk mandata hasil forensik terkait insiden di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 132 korban jiwa.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa ekshumasi tersebut bakal digelar pada Rabu (19/10/2022) mendatang di Malang.
“Ekshumasi pada Rabu akan dilaksanakan di Malang. Nanti saya sampaikan,” ujar Dedi.
Baca Juga: Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Jokowi, Mahmud MD: Minta Maaf...
(*)