Hal itu membuat Direktur Utama PT LIB dijerat Pasal 359 360 KUHP.
Adapun Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan.
Ia lantas dijerat pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
Listyo lantas menyinggung soal kapasitas stadion yang justru tak sesuai kenyataan.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
Adapun tersangka berikutnya adalah SS selaku security officer, ia merupakan sosok dibalik perintah steward untuk meninggalkan pintu gerbang.
Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Tersangka selanjutnya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, ia ditetapkan lantaran tau ada aturan FIFA mengenai larangan gas air mata.
Sayangnya, ia justru tidak melakukan pencegahan sehingga dikenakan pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Tersangka kelima adalah H selaku komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.