Gridhype.id-Tragedi Kanjuruhanmasih menyisakan duka di benak masyarakat Indonesia, terutama pecinta sepak bola.
Kini,tragedi Kanjuruhanyang menewaskan ratusan korban jiwa tengah didalami oleh pihak yang berwajib.
Imbas terjadinyatragedi Kanjuruhan,sebanyak 6 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Adapun keenam tersangka tersebut adalahDirektur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri.
Penetapan status tersangka tersebut didasari dengan gelar perkara dan alat bukti yang ada.
"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam dilansir dariTribunnews.com.
Dijelaskan oleh Listyo bahwa para tersangka dianggap lalai dalam menangani insiden tersebut.
Akibatnya, banyak korban meninggal dan luka-luka yang tentunya mengundang kekecewaan.
Sementara itu, Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita disebut lalai lantaran menunjuk Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi kualifikasi kelayakan.
Stadion Kanjuruhan diketahui belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.