Follow Us

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Tahap Pertama Cair Hari Ini, Begini Cara Cek BSU 2022

Helna Estalansa - Sabtu, 10 September 2022 | 09:00
Bakal diperkirakan cair hari ini, berikut cara cek penerima BSU 2022.
Nakita.id/ Ruby

Bakal diperkirakan cair hari ini, berikut cara cek penerima BSU 2022.

GridHype.ID - Kabar gembira bagi kita semua.

Bagaimana tidak, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan bakal segera cair.

Benarkah kabar tersebut? Mari kita simak selengkapnya!

Melansir dari Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi 4,36 juta pekerja atau buruh.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.

Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Jumat (9/9/2022).

Anwar menjelaskan bahwa para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin (12/9/2022).

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar.

Anwar menegaskan bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pekerja, Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Sebesar Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Penyalurannya

Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.

"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" jelas Anwar

Lebih lanjut, Anwar menginfokan bahwa masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Melansir dari Kompas.tv, berikut ini adalah syarat penerima BSU 2022:

Syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU Rp 600 Ribu Bakal Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022

Cara cek BSU 2022

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun di laman bsu.kemnaker.go.id.

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.

3. Login ke dalam akun kamu.

4. Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, akan mendapatkan notifikasi bahwa anda telah terdaftar dan ditetapkan kemudian pemberitahuan mengenai penyaluran BSU 2022 ke rekening bank.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Kembali Salurkan BSU Rp 600 Ribu untuk Para Pekerja yang Gajinya di Bawah Rp 3,5 Juta

(*)

Source : Tribunnews.com, Kompas.tv

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular